Post by admin™ on Oct 8, 2004 6:40:25 GMT -5
Perceraian
Prof. Dr. Quraish Shihab, Lc, MA
Metro TV, 26 September 2004, 14.00 – 15.00 WIB
Rasul bersabda “Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian”. Terkadang perceraian tidak bisa dihindari karena tidak ada kecocokan lagi antara suami dan isteri, jika tetap dipaksakan dalam perkawinan maka akan dapat merusak semua pihak baik pihak isteri maupun suami. Namun kalau masih bisa, pertahankan perkawinan tersebut.
Ada ulama yang mengatakan tentang perceraian sebagai berikut : Singgasana raja itu kita ketahui betapa
kokohnya, begitu jugalah singgasana Allah, kokohnya tidak dapat kita membayangkan. Jika terjadi perceraian maka singgasana Allah yang demikian hebat kokohnya, bergetar. Hal itu dapat diilustrasikan bahwa Allah sangat membenci perceraian dan menahan amarahnya sehingga bergetarlah singgasananya. Bukankah orang yang menahan amarahnya, tubuhnya gemetar dan singgasana tempat bersemayamnya bergetar ?
Dalam Islam ada jalan untuk perceraian namun bukan berarti Islam menganjurkan perceraian tersebut. Jangan beranggapan, hal itu merupakan anjuran atau sesuatu yang gampang untuk dilakukan. Perceraian ini adalah pintu darurat. Jika kita berkali-kali naik pesawat, apakah kita pernah menggunakan pintu darurat itu ? Tidak pernah dan jangan sampai terjadi. Namun pintu darurat itu sangat diperlukan jika ada hal-hal yang mendesak untuk dilakukan.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya perceraian Allah telah memberikan tuntunan agar perkawinan dapat langgeng tidak hanya sampai di dunia ini saja namun juga sampai di akhirat. Allah juga menuntun hambaNya agar hati-hati dan pandai dalam memilih pasangan nantinya untuk perkawinan. Allah juga menuntun agar bagaimana rumah tangga tenang, damai dan bahagia.
Allah memberikan tuntunan di dalam kitab sucinya agar para suami yang di tangannya keputusan cerai dapat jatuh, hendaknya berfikirlah dengan matang, diantara anjuran tersebut :
- kalau kamu menemukan hal yang tidak menyenangkan dari isterimu, maka bisa jadi hal itu baik bagimu.
- Walaupun sudah terjadi perceraian 2x masih diberi kesempatan 2 x untuk dapat kembali (ruju’), namun jika telah terjadi cerai yang ketiga kali maka isterinya harus menikah dahulu dengan orang lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran untuk tidak menggampangkan perceraian.
- Perceraian tidak jatuh kecuali dalam keadaan-keadaan khusus, kalau di Negara kita keputusan cerai itu jika sudah diputuskan oleh pengadilan agama. Belum termasuk cerai walaupun sang suami sudah keluar ucap cerai.
Kita melihat bahwa begitu sulitnya syarat-syarat perceraian namun begitu mudahnya untuk kembali (ruju’) karena Allah tidak ingin adanya perceraian. Sampai-sampai jika udah keluar keputusan cerai dari mulut sang suami tapi kemudian suami mendekat, mulai merayu dan membelai tangan isterinya itupun sudah termasuk ruju’. Betapa mudahnya untuk dapat ruju’.
Apabila telah terjadi cerai maka diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berfikir. Dalam Quran, disebutkan “Boleh jadi sekarang kamu benci, tapi besok kebencianmu dapat hilang”. Ingatlah bahwa perkawinan yang kamu lakukan adalah atas kalimat-kalimat Allah (ini sudah dibahas dalam tema Perkawinan, lihat tulisan Perkawinan). Dengan kalimat Allah, maka perkawinan dapat terjadi. Sesuatu hubungan yang tadinya haram dapat menjadi halal dan diridhai. Dengan kalimat Allah pulalah, nabi Isa lahir (tanpa ayah) dan nabi Yahya lahir (kedua orang tuanya udah sangat tua renta sekali). Seorang yang bercerai seakan-akan membatalkan kalimat Allah tersebut.
Kalaupun telah terjadi perceraian, Allah tetap memberikan tuntunan :
- perceraian hendaknya dilakukan baik-baik. Berbuatlah ihsan (lebih dari adil) kepada pasangan anda ketika bercerai. Adil adalah menuntut semua hak kita dan memberi semua hak orang lain, sedangkan ihsan adalah menuntut lebih sedikit hak kita dan memberi lebih banyak hak orang lain. Kalau memang cerai, beri dia hak lebih dan tuntut sebagian saja hak anda, itulah ihsan.
- Jangan lupakan hari-hari indah bersama pasangan anda yang telah lalu. Jadi bercerainya adalah dengan baik-baik. Tidak cela sana cela sini, menuding-nuding dan sebagainya. Ingatlah selalu masa-masa indah bersama isterimu dahulu. Perceraian hanyalah karena perbedaan-perbedaan diantara Anda dan pasangan Anda memang tidak bisa bertemu. Tabiat, pemikiran tidak saling ketemu. Jangankan suami isteri yang merupakan dua individu yang berbeda, anak-anak juga tumbuh saling berbeda padahal nutrisi dan pendidikan yang mereka dapat sama. Ada anak-anak yang periang, ada pula yang rajin, mereka tumbuh berbeda. Apalagi suami/isteri kita yang merupakan hasil didikan dari orang tua yang berbeda. Tapi jika keduanya berniat sungguh-sungguh tetap bersatu, maka perbedaan-perbedaan itu bisa ketemu. Begitulah agama mengajarkan. Jadi sebelum menikah bagi yang belum menikah, pilihlah pasangan anda karena agamanya yang baik. Jika agama sudah ditinggalkan maka perceraian akan mudah terjadi dan perceraiannya pun tidak berlangsung baik-baik. Perceraian yang sesuai tuntunan agama akan berlangsung indah dan baik-baik.
- Tempat tinggal adalah hak isteri, karena itu wajar jika mantan isteri yang baru saja dicerai dapat menuntut kepada mantan suaminya mengenai tempat tinggal.
- Anak-anak adalah masih tanggung jawab suaminya walau isterinya telah dicerai. Anak-anak orang lain saja jika dalam kesusahan kita diminta untuk membantu apalagi anak-anak hasil perkawinan dengan isterinya dahulu. Mereka masih merupakan anak-anaknya dan tanggung jawabnya.
Kasus-kasus kawin-cerai, kawin-cerai lagi, berarti dia sudah mempermainkan perkawinan. Perkawinan bukanlah percobaan. Dan apabila dia seperti itu berarti dia tidak pandai dalam memilih pasangan. Dia bisa dibenci oleh Allah apabila dia tidak berusaha semaksimal mungkin untuk tercegahnya perceraian.
Sekian atas perhatiannya
Wassalamualaikum wr.wb,
Arief Wiryanto
Dalam Islam ada jalan untuk perceraian namun bukan berarti Islam menganjurkan perceraian tersebut. Jangan beranggapan, hal itu merupakan anjuran atau sesuatu yang gampang untuk dilakukan. Perceraian ini adalah pintu darurat. Jika kita berkali-kali naik pesawat, apakah kita pernah menggunakan pintu darurat itu ? Tidak pernah dan jangan sampai terjadi. Namun pintu darurat itu sangat diperlukan jika ada hal-hal yang mendesak untuk dilakukan.
Karena itu, untuk mencegah terjadinya perceraian Allah telah memberikan tuntunan agar perkawinan dapat langgeng tidak hanya sampai di dunia ini saja namun juga sampai di akhirat. Allah juga menuntun hambaNya agar hati-hati dan pandai dalam memilih pasangan nantinya untuk perkawinan. Allah juga menuntun agar bagaimana rumah tangga tenang, damai dan bahagia.
Allah memberikan tuntunan di dalam kitab sucinya agar para suami yang di tangannya keputusan cerai dapat jatuh, hendaknya berfikirlah dengan matang, diantara anjuran tersebut :
- kalau kamu menemukan hal yang tidak menyenangkan dari isterimu, maka bisa jadi hal itu baik bagimu.
- Walaupun sudah terjadi perceraian 2x masih diberi kesempatan 2 x untuk dapat kembali (ruju’), namun jika telah terjadi cerai yang ketiga kali maka isterinya harus menikah dahulu dengan orang lain. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran untuk tidak menggampangkan perceraian.
- Perceraian tidak jatuh kecuali dalam keadaan-keadaan khusus, kalau di Negara kita keputusan cerai itu jika sudah diputuskan oleh pengadilan agama. Belum termasuk cerai walaupun sang suami sudah keluar ucap cerai.
Kita melihat bahwa begitu sulitnya syarat-syarat perceraian namun begitu mudahnya untuk kembali (ruju’) karena Allah tidak ingin adanya perceraian. Sampai-sampai jika udah keluar keputusan cerai dari mulut sang suami tapi kemudian suami mendekat, mulai merayu dan membelai tangan isterinya itupun sudah termasuk ruju’. Betapa mudahnya untuk dapat ruju’.
Apabila telah terjadi cerai maka diberi kesempatan kepada suami dan isteri untuk berfikir. Dalam Quran, disebutkan “Boleh jadi sekarang kamu benci, tapi besok kebencianmu dapat hilang”. Ingatlah bahwa perkawinan yang kamu lakukan adalah atas kalimat-kalimat Allah (ini sudah dibahas dalam tema Perkawinan, lihat tulisan Perkawinan). Dengan kalimat Allah, maka perkawinan dapat terjadi. Sesuatu hubungan yang tadinya haram dapat menjadi halal dan diridhai. Dengan kalimat Allah pulalah, nabi Isa lahir (tanpa ayah) dan nabi Yahya lahir (kedua orang tuanya udah sangat tua renta sekali). Seorang yang bercerai seakan-akan membatalkan kalimat Allah tersebut.
Kalaupun telah terjadi perceraian, Allah tetap memberikan tuntunan :
- perceraian hendaknya dilakukan baik-baik. Berbuatlah ihsan (lebih dari adil) kepada pasangan anda ketika bercerai. Adil adalah menuntut semua hak kita dan memberi semua hak orang lain, sedangkan ihsan adalah menuntut lebih sedikit hak kita dan memberi lebih banyak hak orang lain. Kalau memang cerai, beri dia hak lebih dan tuntut sebagian saja hak anda, itulah ihsan.
- Jangan lupakan hari-hari indah bersama pasangan anda yang telah lalu. Jadi bercerainya adalah dengan baik-baik. Tidak cela sana cela sini, menuding-nuding dan sebagainya. Ingatlah selalu masa-masa indah bersama isterimu dahulu. Perceraian hanyalah karena perbedaan-perbedaan diantara Anda dan pasangan Anda memang tidak bisa bertemu. Tabiat, pemikiran tidak saling ketemu. Jangankan suami isteri yang merupakan dua individu yang berbeda, anak-anak juga tumbuh saling berbeda padahal nutrisi dan pendidikan yang mereka dapat sama. Ada anak-anak yang periang, ada pula yang rajin, mereka tumbuh berbeda. Apalagi suami/isteri kita yang merupakan hasil didikan dari orang tua yang berbeda. Tapi jika keduanya berniat sungguh-sungguh tetap bersatu, maka perbedaan-perbedaan itu bisa ketemu. Begitulah agama mengajarkan. Jadi sebelum menikah bagi yang belum menikah, pilihlah pasangan anda karena agamanya yang baik. Jika agama sudah ditinggalkan maka perceraian akan mudah terjadi dan perceraiannya pun tidak berlangsung baik-baik. Perceraian yang sesuai tuntunan agama akan berlangsung indah dan baik-baik.
- Tempat tinggal adalah hak isteri, karena itu wajar jika mantan isteri yang baru saja dicerai dapat menuntut kepada mantan suaminya mengenai tempat tinggal.
- Anak-anak adalah masih tanggung jawab suaminya walau isterinya telah dicerai. Anak-anak orang lain saja jika dalam kesusahan kita diminta untuk membantu apalagi anak-anak hasil perkawinan dengan isterinya dahulu. Mereka masih merupakan anak-anaknya dan tanggung jawabnya.
Kasus-kasus kawin-cerai, kawin-cerai lagi, berarti dia sudah mempermainkan perkawinan. Perkawinan bukanlah percobaan. Dan apabila dia seperti itu berarti dia tidak pandai dalam memilih pasangan. Dia bisa dibenci oleh Allah apabila dia tidak berusaha semaksimal mungkin untuk tercegahnya perceraian.
Sekian atas perhatiannya
Wassalamualaikum wr.wb,
Arief Wiryanto